SELAYANG PANDANG DESA CILAMPENI
A. KONDISI UMUM DESA CILAMPENI
Desa cilampeni berada dalam lingkup Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung dengan batas administrasi sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Pangauban
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Katapang
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Pameuntasan Kecamatan Soreang
Luas wilayah Desa Cilampeni kurang lebih 207,87 hektar, terbagi kedalam 22 Rukun Warga ( RW ) dan 104 Rukun Tetangga ( RT ).
Iklim Desa Cilampeni :
Curah hujan : 1500/1700 mm pertahun
Suhu rata – rata : 28 ยบ C
Topografi : Daratan rendah
Kantor Desa Cilampeni berada di……., jarak Desa Cilampeni terhadap :
Ibu kota Kecamatan : 2,5 km lama waktu tempuh 15 menit
Ibu kota Kabupaten : 6 km lama waktu tempuh 25 menit
Ibu kota Propinsi : 17 km lama waktu tempuh 1 jam
B. URUSAN PEMERINTAHAN
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga kemasyarakan desa seperti LKMD, Karang Taruna, PKK, MUI dan Kelompok – kelompok sebagai mitra Pemerintah Desa dalam upaya mewujudkan pemberdayaan dan untuk mengakomodasikan aspirasi dan tuntutan masyarakat dalam bidang pembangunan, pelayanan pemerintahan dan ikut serta menumbuh kembangkan semangat Gotong royong warganya.
a. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan yang partisipatif, menggerakan swadaya masyarakat serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
b. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK )
Lembaga dengan sepuluh program PKK dengan lapisan masyarakat wanita sebagai aspek pelaksana dan melaksanakan program pemberdayaan keluarga, pembinaan – pembinaan terhadap kader, penyuluhan kepada masyarakat serta kegiatan tiap – tiap Posyandu merupakan kegiatan rutin program pokok PKK.
Dan suatu kebanggaan bagi Pemerintah Desa Cilampeni peran aktif dan PKK ini telah memberikan Nilai Plus bagi Desa Cilampeni begitujuga Kecamatan Katapang serta Pemerintah Kabupaten Bandung.
c. Majelis Ulama Indonesia ( MUI )
Lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pembngunan keagamaan serta sebagai perekat Umat dan berperan maksimal dalam pemberantasan kemaksiatan serta pemulihan krisis moral.
2. Koordinasi Dengan Instansi Terkait
Dalam peningkatan keamanan koordinasi dengan pihak – pihak yang berkepentingan, diantaranya dengan pihak Kepolisian dan Koramil terus diupayakan guna terciptanya kamanan yang kondusif dan di tiap – tiap Rw terus menerus diupayakan. Salah satunya ronda malam. Ini sangat dirasakan oleh masyarakat, sehingga rasa aman betul – betul tercipta dengan baik.
C. URUSAN KEUANGAN
Pemerintah Desa dalam upaya meningkatkan Sumber Pendapatan Asli maupun Bantuan dari Pemerintah masih terbilang minim, hal ini merupakan bahan pemikiran kita dalam meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa. Beberapa sumber pendapatan yang terdiri dari :
1.Pendapatan Desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa meliputi Hasil Usaha Desa
a.Hasil Kekayaan Desa
b.Hasil swadaya dan Partisifasi
c.Lain – lain Pendapatan yang sah
2.Pendapatan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi
a.Bagian perolehan Pajak
b.Bagian dari dana perimbangan keuangan daerah
II.PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA
A. KESEKRETARIATAN
1. Institusi atau Kelembagaan
Mencermati ketentuan Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dinamika yang berkembang ditingkat Desa terwadahi dalam tiga institusi utama yaitu :
a.Pemerintah Desa terdiri dari atas Kepala Desa dan Perangkat Desa
b.Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan aspirasi masyarakat
c.Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti : LKMD, PKK, MUI dan Kelompok – kelompok masyarakat lainnya, membatu pemerintahan Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Ketiga institusi ini bersinergi untuk mewujudkan mempercepat dan memperkuat implementasi Otonomi Desa dan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing – masing secara tegas dan jelas telah diatur dalam peraturan Perundang –undangan yang berlaku, dengan demikian Pemerintah Desa dengan lembaga yang ada mempunyai bentuk kerjasama dan mengerakan swadaya gotongroyong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan partisifasi dan berkelanjutan, sehingga akan terjalin kerjasama saling menguntungkan dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan rakyat yang berada di Desa Cilampeni dapat terwujud.
2.Daftar Nominatif Perangkat Desa
Untuk kelancaran tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu ditunjang oleh perangkat yang memadai yaitu :
DAFTAR NORMATIF PERANGAKAT DESA CILAMPENI
No NAMA Tempat /Tgl Lahir Pendidikan Jabatan
1. NANDAN RUKANA Bndung, 5-5-l955 SLTP Kepala Desa
2. AAM LAMIDIN Bandung, 30-12-1967 SLTA Sekretaris
3. YANTO D SUKMARA Bandung, 10-10-1965 SLTP Kaur Pemerintahan
4. BENY MULAYADI Bandung, 1968 SLTA Kaur Ekbang
5. DEDI KOSWARA Bandung, 10-10-1964 SLTA Kaur Kesra
7. ASEP RUKANDA Bandung, 1967 SLTA Kaur Keuangan
8. ENDANG Bandung, 1962 SLTP Kaur Trantrib
9. USEP SAEPUDIN Bandung, 20-12-1968 SLTA Kepala Dusun I
10. T\T\NG SOBANDI Bandung, 1960 SLTA Kepala Dusun II
11. MUHAMAD SULTONI Bandung, 1975 SLTP Kepala dusun III
12. ARI Bandung, 1988 SLTP Pembantu umum
c.Ketatausahaan
Untuk kelancaran dan berjalannya mekanisme Pemerintahan Desa ditunjang dari Administrasi yang tertata dengan baik dan benar, hal ini merupakan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat dan telah menerbitkan berbagai surat keterangan dan melakukan pencatatan regritrasi surat – surat
d.Pembinaan Perangkat Desa
Sejalan dengan pemerintahan desa, dengan mengacu pada aturan yang ada, Pemerintah Desa membuat suatu pola pembinaan dalam peningkatan kinerja Perangkat Desa dengan cara mengadakan pertemuan – pertemuan rutin yang diadakan oleh Kepala Desa Cilampeni, yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan pengarahan serta diskusi tentang masalah – masalah yang dihadapi atau pekerjaan – pekerjaan yang belum dipahami untuk didiskusikan untuk mendapat pemecahan.
Dalam system pelayanan terhadap masyarakat yaitu dengan menggunakan system satu jalur yaitu dengan melakukan pekerjaan sesuai dengan jalur atau tugas dan fungsi masing – masing.
Untuk merumuskan dan melaksanakan kegiatan kepartaian dengan menggunakan system demokrasi yang tepat dan benar, maka dibentuklah suatu lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum ( KPU. Parpol - parpol didaftar dan dinilai kelayakan apakah patut atau tidak untuk ikut dalam pemilihan umum.
Dan dalam hal ini Pemerintah Desa sebagai aparatur Pemerintah di tingkat bawah harus selalu menjaga system netralisasi dalam arti tidak memihak golongan manapun.
III.PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN MASALAH
A. PERMASALAHAN
1.Keberadaan pemerintah desa dengan keterbatasan sarana dan prasarana maupun dana masih menjadi masalah, mengingat tuntutan pelayanan terhadap masyarakat betul – betul harus diperhatikan.
2.Menjalankan prioritas dalam pembangunan menjadi faktor utama dan menjadi bahan pemikiran untuk kita, karena tanpa disadari dalam melakukan perubahan pembangunan baik pembagunan fisik maupun non fisik perlu penataan yang rasional sehingga kebijakan itu benar – benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
3.Perlu adanya penigkatan pemeberdayaan, kesejahteraan dana pemerataan pembangunan dengan lebih mengoptimalkan semua badan usaha sehingga masyarakat dapat lebih merasakan kemudahan dalam pengembangan usahanya.
4.Perlu adanya pemahaman tentang aturan yang telah disepakati menjadi kewajiban dalam menjalankan aturan tersebut seperti halnya pungutan kepada pemilik rumah kontrakan yang dinilai belum begitu maksimal.
B.PEMECAHAN MASALAH
Kita sadari bersama bahwa dalam meningkatkan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat serta adanya pemahaman masyarakat dalam meningkatkan roda pemerintahan dibutuhkan kebersamaan dalam mengambil langkah, hal tersebut akan menjadi satu kesatuan yang akan mempermudah dalam meningkatkan pembangunan, karena masyarakat maupun lembaga adalah satu kesatuan yang akan mempermudah dalam meningkatkan pembangunankarena masyarakat maupun lembaga adalah satu kesatuan atau elemen yang penting yang tidak dapat dipisahkan, tidal terlepas kinerja Pemerintah Desa yang sesuai dengan aturan dapat lebih mempermudah serta disiplin kerja mempermudah langkah dan bergarak dalam memeberikan pelayanan terhadap masyarakat.
IV.KESIMPULAN
Dari uraian diatas, kiranya kami simpulkan sebagai inti Lapora Penyelenggaraan Kegatan Pemerintahan Desa Cilampeni Tahun 2005, sebagai berikut :
1.Lebih memanfaatkan dalam segala perencanaan dengan melihat skala prioritas agar pembangunan senantiasa dapat lebih merata dan langsung bisa dirasakan oleh masyarakat
2.Dalam melaksanakan Roda Pemerintahan ini hendaknya lebih dikedepankan dalam tanggungjawab serta upaya memaksimalkan dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa betul – betul terlayani dengan baik.
3.Dalam Penyelengaraan kegiatan keuangan, dirasakan belum begitu maksimal dalam mencapai target, namun hal tersebut kembali kepada kita apakah kita memang peduli dan mau membangun suatu daerah atau membiarkan kemajuan tersebut menjadi terhambat.
4.Hendaknya penyelenggaraan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan sehingga pembangunan akan lebih terarah.
blognya desa Cilampeni
No comments:
Post a Comment